BANGUNAN CAGAR BUDAYA GEDUNG EKS KODIM 0505: Kini Jadi Taman Benyamin Sueb

Bangunan Cagar Budaya di kawasan lama Jatinegara atau Meester Cornelis itu - orang Jakarta di masa lalu menyebutnya dengan Mester – seolah menyiratkan adanya keluwesan dengan sikon jaman.

Semenjak awal pendiriannya, bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya DKI Jakarta tersebut telah mengalami beberapa kali alih fungsi. Mulai dari rumah jabatan dan kantor Bupati (Regenschaap) Meester Cornelis, markas Kodim 0505 Jakarta Timur hingga kini menjadi Taman Benyamin Sueb.

 

Kawasan Lama Jatinegara atau Meester Cornelis

Dalam riwayatnya, kawasan lama Meester Cornelis atau Mester mesti dihubungkan dengan seorang tokoh asal Kepulauan Banda bernama Cornelis Senen yang tinggal di Batavia sekitar tahun 1621.Sebutan “Meester” yang berarti “Tuan” merupakan gelar kehormatannya sebagai seorang guru agama.

Pada 1656, pemerintah VOC kala itu memberikannya kesempatan mengelola suatu lahan kosong. Tak tanggung-tangung, lahan yang dibatasi sungai Ciliwung di sebelah timur dan sungai Cipinang di bagian baratnya itu, memiliki luas lebih dari 5 kilometer persegi.

Perkembangan selanjutnya, kawasan Meester Cornelis ini lambat laun tumbuh berkembang menjadi suatu pemukiman yang besar. Hal demikian sesuai dengan kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang merancang kawasan Meester Cornelis sebagai daerah satelit dari pusat kota Batavia yang ada di Weltevreden.    

Pada tahun 1935 sebagai tindak lanjut dari otonomi daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, dibentuk Kotapraja (Gemeente) Meester Cornelis. Lalu tanggal 1 Januari 1936 Gemeente Meester Cornelis digabungkan dengan Gemeente Batavia.

Sepanjang awal pembukaan wilayah lahan kosong hingga menjadi pusat Kotapraja (Gemeente), kawasan Meester Cornelis cukup banyak meninggalkan bukti-bukti masa lalunya. Seperti misalnya bangunan gereja, kelenteng, kantor pemerintahan, perumahan yang diperuntukan untuk kalangan militer maupun sipil, stasiun kereta api, pasar lama berikut rumah toko pecinannya dan sebagainya.

 

Bangunan Cagar Budaya Gedung Eks Kodim 0505, Jakarta Timur

 

Gedung Eks Kodim 0505

Ada kesan lain pabila melintas jalanan di kawasan Jatinegara atau Meester Cornelis. Suasana masa lalu Batavia tempo doeloe masih terekam dari sisa-sisa tinggalannya. Salah satunya adalah bangunan yang berada di Jalan Bekasi Barat No. 73 yang berseberangan dengan stasiun kereta api.

Bangunan utama dengan gaya arsitektur Neo Dutch Indies itu berdiri di tengah memiliki denah persegi panjang. Pada beranda bangunan bercat putih itu berjajaran delapan buah  Tiang Order kekar menahan atap yang menjulang. Tiang Order yang dilengkapi dengan ornamen-ornamen berupa pedestal base, column, dan capital menambah kesan kokoh dan anggunnya bangunan itu.

Di atas tiang penyangga terdapat sebidang bentuk segitiga yang dihiasi ornamen kayu serupa dengan motif rumah tradisional Betawi. Di bagian beranda depan ini pula terdapat deretan pintu masuk. Masing-masing daun pintunya berupa jalusi berbahan kayu. 

 

Taman Benyamin Sueb Upaya Pelestarian Gedung Eks Kodim 0505

Dalam riwayatnya gedung yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta, pernah mengalami beberapa kali alih fungsi. Dimulai dari digunakannya sebagai kantor Bupati Meester Cornelis (sekarang Jatinegara) pada tahun 1939 – 1942. Sesudah itu dikuasai oleh Jepang pada 1945, hingga 1949 digunakan oleh Laskar Rakyat Jakarta. Dan di penghujung 1953, difungsikan sebagai Markas Komando Militer Kota Jakarta Raya 0505.

Sejak 22 September 2018, Gedung Eks Kodim difungsikan sebagai Taman Benyamin Sueb. Pendirian Taman Benyamin Sueb dimaksudkan sebagai tempat atau wadah untuk menggali serta memajukan seni budaya Betawi.

Di lingkungan Taman Benyamin Sueb, tepatnya di bangunan utama terdapat Museum Benyamin Sueb. Disini dipamerkan berbagai macam koleksi barang peninggalan Benyamin Sueb. Foto-foto yang menggambarkan perjalanan karir artis serta budayawan Betawi yang lahir pada 5 Maret 1939 dan wafat 5 September 1995 ini. Selain itu pula terdapat pakaian pentas, piala penghargaan, poster film dan album rekaman.

Bagian belakang gedung utama terdapat halaman luas yang diperuntukkan sebagai taman bermain ataupun aktivitas kegiatan seni budaya. 

 

Sebagian Koleksi di Museum Benyamin Sueb

Munculnya Taman Benyamin Sueb yang menempati Gedung Eks Kodim ini, tak lepas kiranya dengan konsep pelestarian terhadap Bangunan Cagar Budaya.

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2010 yang dimaksud dengan Pelestarian ialah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Dalam mempertahankan Cagar Budaya dilakukan upaya Pengelolaan yang pengertiannya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Terkait dengan pelestarian Bangunan Cagar Budaya yang terdapat di wilayah DKI Jakarta. Dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pelestarian atau konservasi adalah segala upaya memperpanjang usia lingkungan dan bangunan cagar budaya berbentuk tindakan perlindungan dan pemeliharaan melalui restorasi, pemintakan, revitalisasi dan pemugaran.

 

Komentar

Postingan Populer