MASJID AGUNG AL AZHAR: Bangunan Cagar Budaya di Kebayoran Baru #cagarbudayajakarta

 

Melintasi Jalan Sisingamangaraja di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Orang biasanya melihat sepintas bangunan masjid besar bercat putih. Kubah bulat menyerupai bawang serta menara silinder tinggi menjulang yang menjadi ciri khas, menambah elok penampakannya.

Itulah bangunan Masjid Agung Al Azhar. Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru 1959 (Foto: Star Weekly)

Kubah dari Beton Bertulang Pertama di Indonesia

Berdasarkan riwayatnya masjid dibangun atas rintisan beberapa tokoh agama Islam. Para tokoh kala itu mendesak panitia pembangunan kotabaru atau Kota Satelit di wilayah Kebayoran untuk membangun masjid. Pihak Central Stichting Wederopbouw selaku panitia pembangunan kotabaru tersebut menyediakan lahan untuk pembangunan masjid di Blok K. Seperti diketahui dalam pembangunan kotabaru Kebayoran Baru, wilayahnya dari awal direncanakan terbagi ke dalam 19 Blok (dari Blok A hingga Blok S).

Pembangunan awal bangunan masjid dilaksanakan tahun 1953 dan rampung 1958. Berdiri di atas lahan seluas lebih dari 43 ribu meter persegi. Sebagaimana bangunan yang didirikan pada dekade tahun 50an, masjid ini juga punya cirri khas gaya arsitektur masa tersebut. Umumnya merupakan penyempurnaan dari masuknya unsur-unsur gaya arsitektur Timur Tengah dan India serta Barat, utamanya pada bentuk kubah, menara, lengkung-lengkung, dan kelengkapan bangunan lainnya. Masjid ini terdiri dari dua lantai yang bisa menampung 10 ribu orang jemaah.

Apa yang tampak dari sisi Jalan Sisingamaraja sebetulnya bukanlah muka bangunan masjid. Melainkan belakang masjid yakni bagian mimbar atau tempat imam memimpin shalat. Adapun bagian muka masjid berhadapan dengan Jalan Raden Patah.

Di sisi kanan bagian muka masjid tampak berdiri menara setinggi 32 meter. Menara bercat putih itu memiliki bentuk tiang silindrik yang ukurannya semakin ke atas semakin mengecil. Seperti umumnya fungsi utama menara masjid, pada bagian atasnya ditempatkan pengeras suara untuk adzan. Pada pojok sebelah kanan depan masjid ini juga terdapat kubah yang berukuran lebih kecil dari kubah utama.

Pasca era kemerdekaan, dalam arsitektur modern bangunan masjid, kubah merupakan elemen yang baru diterapkan pada bagian atap. Sebelumnya atap tumpang biasa digunakan dalam pembangunan masjid, khususnya di daerahJawa.

Kubah utama yang menjadi ciri khas Masjid Agung Al Azhar memiliki diameter sekitar 10 meter. Menjadi istimewa adalah karena kubah tersebut terbuat dari beton bertulang yang perhitungannya dikerjakan oleh Prof. Ir. Rooseno. Dan merupakan kubah dari beton bertulang pertama yang dibuat di Indonesia.

Untuk menambah kemegahan bangunan masjid di malam hari, pada saat awal pembangunannya bagian kubah tersebut dipasangi ratusan lampu neon. Berkat pembangunan kotabaru Kebayoran, daerah dimana bangunan masjid berada ketika itu telah memiliki jaringan listrik.

Denah masjid berbentuk empat persegi yang terdiri dari dua lantai. Lantai atas dihubungkan oleh susunan anak tangga yang berada di bagian muka serta sisi kanan-kiri bangunan. Pada lantai atas tersebut terdiri dua bagian. Bagian utamanya dibatasi oleh deretan jendela yang bagian atasnya berupa busur lengkung yang memiliki ujung runcing menghadap ke atas atau pointed arch. Komponenjendela yang membatasi ruang utama lantai atas ini berupa daun jendela berbahan kayu dengan ornamen hias kaca patri warna-warni bermotif floral. Di atas daun jendela terdapat semacam kanopi berbahan beton.

Sekeliling bagian utama di lantai tersebut terdapat teras yang dibatasi balustrade atau pagar langkan yang dapat pula dipergunakan sebagai tempat shalat. Lantai bawah bangunan masjid terdapat ruang aula. Selain itu ada beberapa ruangan yang diperuntukkan sebagai kantor sekretariat.


Pelestarian Bangunan Cagar Budaya

Pada tahun 2010 Pemerintah telah mengundangkan peraturan mengenai cagar budaya, melalui Undang-undang Nomor 11. Dalam Undang-undang tersebut tercantum pengertian tentang pelestarian. Arti pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkannya.

Lebihlanjut, dibutuhkan adanya suatu pengelolaan untuk mempertahankan cagar budaya. Pengertian dari pengelolaan itu adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Salah satu aspek dalam pelestarian cagar budaya atau bangunan cagar budaya, seperti yang diuraikan di atas ialah upaya pemanfaatan. Dimaksudkan dengan pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Selanjutnya, aspek pemanfaatan dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

 

Aspek Pemanfaatan Bangunan Masjid

Lebih dari setengah abad yang lampau. Jauh sebelum konsep pelestarian berikut segala aspeknya diundangkan pada tahun 2010, dalam undang-undang seperti yang terurai di atas. Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, dalam hal ini para pengurusnya telah menerapkan hal tersebut.

Seperti yang telah dituliskan dalam berita koran ibukota.    

…Dibelakang hari diatas tanah nanti masih akan dibangun asrama2 dan mesdjidnja sendiri akan dikelilingi oleh pantjaran2 air dan park2 untuk menambah keindahannja. Dan keseluruhannja itu nanti akan didjadikan sebuah pesantren luhur jang bernilai perguruan tinggi. Sekarang ruang kuliah sudah ada, jakni di bagian bawah, dimana terdapat djuga 8 kamar besar untuk perpustakaan, sekretariat, dsb.

Demikian kutipan berita Star Weekly yang melaporkan tentang rampungnya pembangunan Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru pada tahun 1958. Disebutkan bahwasanya pembangunan yang dilakukan bukan hanya mendirikan bangunan masjid sebagai sarana ibadah untuk shalat semata. Pihak panitia pembangunan masjid waktu itu juga mempersiapkan sarana-sarana pendukung untuk kegiatan pendidikan.

Masjid bukanhanya sebagai rumah ibadah mahdhah saja atau dalam pengertian yang sempit yakni aktivitas atau kegiatan yang telah ditentukan syarat-syaratnya. Akan tetapi masjid dapat berfungsi juga sebagai pusat pengembangan peradaban umat dimana bangunan masjid itu berada. Salah satu dari usaha tersebut adalah dengan menjadikan masjid sebagai rumah ilmu pengetahuan.


Bangunan Pendidikan yang Terdapat di Kompleks Masjid Agung Al Azhar

Begitu pun dengan Masjid Agung Al Azhar dengan pengurus yayasannya. Sedari mula dikenal memiliki peran serta aktif dalam mengembangkan peradaban masyarakat sekitar terutama di dunia pendidikan. Adanya sarana pendidikan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah hingga kampus perguruan tinggi di dalam kompleks masjid, membuktikan hal itu.

Komentar

Postingan Populer